Selamat datang di halaman Pernyataan Program Lelang BNI Poin. Halaman ini disediakan untuk memberikan kejelasan dan pemahaman kepada Nasabah terkait mekanisme keikutsertaan dalam Program Lelang BNI Poin, termasuk proses penukaran poin, penggunaan Kode Akses, serta ketentuan penetapan pemenang. Dengan membaca Pernyataan Program Lelang BNI Poin ini nasabah diharapkan memahami bahwa seluruh proses Lelang dilakukan berdasarkan persetujuan dan tindakan yang dilakukan secara sadar oleh Nasabah.
Dalam Pernyataan Program Lelang BNI Poin ini, penggunaan istilah:
- "Kami" atau "Bank" merujuk pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ("BNI");
- "Nasabah" merujuk pada perseorangan pemilik akun BNI Poin yang mengikuti Program Lelang;
- "BNI Poin" merujuk pada poin loyalti yang diperoleh Nasabah dari penggunaan produk dan/atau layanan BNI;
- "Tiket Lelang" merujuk pada kesempatan mengikuti Lelang yang diperoleh Nasabah setelah menukarkan Poin melalui aplikasi wondr by BNI;
- "Kode Unik (Unique Code)" merujuk pada kode rahasia yang diberikan kepada Nasabah sebagai akses mengikuti Lelang pada platform Dinomarket setelah proses penukaran POIN berhasil;
- "Bid" merujuk pada tindakan penawaran harga yang diajukan Nasabah selama sesi Lelang berlangsung pada website Dinomarket.
Pernyataan Nasabah
Dengan mengikuti Program Lelang BNI POIN, Nasabah dengan ini menyatakan bahwa:
- Nasabah secara sadar telah menukarkan Poin menjadi Tiket Lelang, dan tindakan tersebut dilakukan atas kehendak dan persetujuan pribadi tanpa paksaan pihak mana pun.
- Nasabah telah menerima, mengakses, dan menggunakan Kode Unik untuk masuk ke platform Dinomarket sebagai bentuk persetujuan mengikuti proses Lelang sesuai ketentuan Bank.
- Status pemenang Lelang dinyatakan sah apabila Nasabah telah memenuhi seluruh proses yang ditetapkan, antara lain:
- Mengisi dan menggunakan Kode Unik sesuai yang diberikan oleh BNI;
- Melakukan Bid sesuai mekanisme yang berlaku;
- Menyelesaikan pembayaran sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
- Nasabah memahami bahwa Poin yang telah ditukarkan menjadi Tiket Lelang dan/atau digunakan dalam proses Bid bersifat hangus, tidak dapat dibatalkan, tidak dapat dikembalikan, dan tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun.
- Nasabah menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan Program Lelang BNI POIN tanpa pengecualian.